Berita  

Tahapan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025: Panduan Perpanjangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan perpanjangan waktu bagi instansi pusat dan daerah terkait pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada 20 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi baik pusat maupun daerah. Perpanjangan waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diberikan hingga 25 Agustus 2025.

Kebijakan ini juga membuat sejumlah tahapan dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 mengalami perubahan. Tahapan tersebut antara lain usulan kebutuhan instansi, penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, pengumuman alokasi formasi, pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup, usul penetapan Nomor Induk PPPK, dan penetapan Nomor Induk PPPK. Selain itu, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN, Aris Windiyanto, mengungkapkan bahwa masih ada 125 instansi yang belum mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu, sementara 479 instansi telah mengajukan usulan. Berdasarkan data BKN, dari total potensi 1.369.747 honorer yang bisa diangkat, baru 722.152 yang diajukan, sementara sisanya belum diusulkan.itu berarti masih ada perubahan yang bisa terjadi berdasarkan keputusan dari instansi.

Source link