Pemerintah Daerah memperpanjang waktu pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah serta kepala daerah, dengan lampiran jadwal baru seleksi PPPK Paruh Waktu. Jadwal tersebut mencakup penetapan kebutuhan, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Perubahan jadwal tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi Pemda untuk mempersiapkan dan mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan lebih baik.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang: Jadwal Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar mengungkapkan keheranannya terkait salinan ijazah Presiden ke-7…

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk sorotan dari…

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) dengan kenaikan Upah…

Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menurut Prof Armin…







