Pemerintah Daerah memperpanjang waktu pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah serta kepala daerah, dengan lampiran jadwal baru seleksi PPPK Paruh Waktu. Jadwal tersebut mencakup penetapan kebutuhan, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Perubahan jadwal tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi Pemda untuk mempersiapkan dan mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan lebih baik.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang: Jadwal Terbaru
Read Also
Recommendation for You
JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)…
Wakil Presiden Gibran memilih tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK)….
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Deddy Nur Palakka, kembali melontarkan sindiran kepada mantan Wakil Menteri…
Mohon kirimkan teks lengkap artikel sumber. Materi yang tersedia hanya berupa potongan kalimat pembuka dan…
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Jenguk Korban MBG di Karo Sebagai seorang pemimpin yang peduli,…
Keberadaan dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan utama di Polda Metro Jaya. Tiga pelapor telah…
