Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jaminan berupa dana pensiun setelah selesai bertugas, berbeda dengan profesi wirausaha atau wiraswasta. Gaji pensiunan PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja di pemerintahan. Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengklasifikasikan besaran pensiunan berdasarkan golongan I hingga IV.
Dilansir dari sumber, berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai tahun 2025. Dalam tiap golongan, terdapat kisaran nominal gaji berbeda untuk setiap sub golongan. Proses pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero), dengan jadwal pencairan yang dimulai kembali pada 1 Juni 2025. Bagi para pensiunan ASN yang berhak menerima sejak 1 Mei 2025, Taspen akan langsung menyalurkan gaji ke-13 ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan tambahan. Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas, gaji pensiunan PNS menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai negeri setelah mereka pensiun.












