Sebanyak 66.495 honorer di seluruh Indonesia tampaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah pusat dengan tegas menyatakan bahwa jumlah honorer tersebut telah ditolak untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan berbagai alasan seperti tidak aktif bekerja, tidak ada kebutuhan organisasi, keterbatasan anggaran, dan beberapa honorer bahkan sudah meninggal dunia. Kabar mengenai nasib honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan juga mencatat bahwa honorer yang paling banyak ditolak untuk menjadi PPPK Paruh Waktu berasal dari 10 daerah yang paling banyak menyumbang. Misalnya, Kabupaten Mamuju menolak sebanyak 3.036 honorer, diikuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.564 honorer, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 2.262 honorer. Data ini menunjukkan bahwa penolakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu memiliki beberapa faktor yang melatarbelakangi dan sebagian besar terkait dengan ketersediaan anggaran dan aktivitas kerja honorer. Informasi ini disampaikan Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Deputi SDM Kementerian PANRB dan BKN di Jakarta, Senin (25/8).












