Setelah mahasiswa melakukan demo besar-besaran pada 25 Agustus di berbagai daerah, buruh akan menyusul dengan aksi serupa pada 28 Agustus 2025. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun perusakan dan provokasi tidak dapat disamakan dengan demokrasi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan pesan kepada para pengunjuk rasa agar tidak melakukan aksi anarkis atau merusak fasilitas umum. Ia menekankan bahwa perusakan fasilitas umum tidak dibenarkan secara hukum. Aspirasi buruh dan masyarakat telah disampaikan kepada DPR RI, dan menyampaikan aspirasi dengan cara anarkis hanya akan merugikan kepentingan publik. Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam memenuhi hak-hak buruh dan masyarakat. Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun merusak fasilitas umum tidak termasuk dalam bentuk ekspresi tersebut. Oleh karena itu, aksi demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang tertib dan menghormati ketertiban serta kepentingan orang lain.
Hasan Nasbi Muncul dalam Demo Buruh, Singgung Anggaran Rp500 Triliun
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







