Setelah mahasiswa melakukan demo besar-besaran pada 25 Agustus di berbagai daerah, buruh akan menyusul dengan aksi serupa pada 28 Agustus 2025. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun perusakan dan provokasi tidak dapat disamakan dengan demokrasi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan pesan kepada para pengunjuk rasa agar tidak melakukan aksi anarkis atau merusak fasilitas umum. Ia menekankan bahwa perusakan fasilitas umum tidak dibenarkan secara hukum. Aspirasi buruh dan masyarakat telah disampaikan kepada DPR RI, dan menyampaikan aspirasi dengan cara anarkis hanya akan merugikan kepentingan publik. Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam memenuhi hak-hak buruh dan masyarakat. Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun merusak fasilitas umum tidak termasuk dalam bentuk ekspresi tersebut. Oleh karena itu, aksi demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang tertib dan menghormati ketertiban serta kepentingan orang lain.
Hasan Nasbi Muncul dalam Demo Buruh, Singgung Anggaran Rp500 Triliun
Read Also
Recommendation for You
Sidang Pencemaran Nama Baik: Amien Rais Ungkap Mukidi Belum Hadir Sidang Pencemaran Nama Baik: Amien…
Eks Jaksa Agung Tersandung Kasus TPPU, Dorong Pemberatan Pidana bagi Pejabat Negara Dugaan tindak pidana…
Sudah bukan rahasia lagi jika dunia sepak bola penuh dengan kisah inspiratif. Salah satunya adalah…
Jokowi Jadi Saksi di Sidang Dokter Tifa, Persidangan Bersejarah Jokowi Hadir Sebagai Saksi di Sidang…
Ferdinand Hutahaean Menyemprot Hotman Paris Hutapea Terkait Pernyataannya Belakangan ini, Ferdinand Hutahaean, seorang praktisi hukum…
Berita Terkini: Polemik Ijazah dan Gelar Doktor Roy Suryo Kembali Memanas Polemik seputar kevalidan ijazah…
