Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka akses daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2025. Pengumuman ini menjadi kelanjutan dari proses administrasi yang sebelumnya sudah bergerak melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus menandai tahap yang ditunggu para peserta yang masuk dalam skema tersebut.
Daftar peserta tersedia di laman resmi Kemenpan RB
Rilis resmi itu disampaikan pada Kamis, 11 September 2025, melalui laman Kementerian PANRB. Di sana, peserta dapat melihat daftar nama yang telah masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu. Dasar pengumuman ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 13264/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 yang memuat daftar peserta alokasi, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 563 Tahun 2025 tentang kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB.
Peserta yang lolos diminta segera lengkapi berkas
Bagi peserta yang telah dinyatakan masuk alokasi, kewajiban berikutnya adalah mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan meliputi scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Pernyataan, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto terbaru. Kelengkapan berkas ini menjadi bagian penting sebelum proses administrasi berlanjut ke tahap penetapan.
Jadwal seleksi sudah ditetapkan
Rangkaian waktu seleksi PPPK Paruh Waktu juga telah diatur melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025. Dalam jadwal tersebut, pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 28 Agustus hingga 15 September 2025. Sementara itu, usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 20 September 2025. Informasi lengkap mengenai proses seleksi dan daftar peserta dapat dipantau langsung melalui laman resmi Kementerian PANRB.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












