Berita  

Kekayaan Wahyudin Moridu Di LHKPN – Viral, Minus Rp2 Juta!

Nama Wahyudin Moridu mendadak menjadi pusat perhatian setelah potongan video dirinya yang menyebut ingin “merampok uang negara” menyebar luas di media sosial. Ucapan itu memicu gelombang reaksi, bukan hanya dari publik, tetapi juga dari partai yang menaunginya. DPP PDIP kemudian bergerak cepat dengan mencopot Wahyudin dan menyiapkan proses pencarian pengganti untuk kursi DPRD Provinsi Gorontalo.

Harta Dilaporkan, Hasilnya Minus Rp2 Juta

Di tengah riuh kontroversi itu, data dari laman e-LHKPN KPK ikut menyeret nama Wahyudin ke sorotan lain: laporan kekayaannya tercatat minus Rp2 juta. Laporan tersebut hanya sekali disampaikan, yakni saat ia menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo pada 26 Maret 2025.

Dalam laporan itu, Wahyudin mencantumkan aset berupa tanah dan bangunan di Boalemo senilai Rp180.000.000. Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp18.000.000. Namun, di sisi lain, ia memiliki utang Rp200.000.000. Jika dihitung, total kekayaannya memang berakhir di angka negatif.

BK DPRD Panggil Pihak Terkait

Tak berhenti pada urusan LHKPN dan langkah partai, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo juga turun tangan. Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengatakan pihaknya akan memanggil teman wanita Wahyudin Moridu untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang ramai dibicarakan itu. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan atas kasus kontroversial yang terjadi pada Juni 2025.

Kasus ini membuat Wahyudin tidak hanya dipersoalkan karena ucapannya, tetapi juga karena catatan kekayaannya yang kini ikut dibedah publik. Dari sebuah video singkat, persoalan melebar ke etika, integritas, dan transparansi pejabat publik yang kini menjadi perhatian di Gorontalo.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.