Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengumumkan penangguhan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk TikTok Pte. Ltd. Hal ini dilakukan karena TikTok dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data secara sebagian terkait aktivitas TikTok Live selama periode protes pada 25-30 Agustus 2025.
Selain itu, ditemukan dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terlibat dalam perjudian online. Oleh karena itu, Komdigi meminta data terkait informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. TikTok diminta untuk memberikan klarifikasi langsung pada tanggal 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyediakan data yang diminta secara lengkap.
Namun, TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan yang diajukan. Hal ini merujuk pada kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik kepada Kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selengkapnya dapat dilihat di sumber berita ini.












