Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan strategi untuk mengelola utang Indonesia yang mencapai Rp9.138,05 triliun. Menurutnya, jumlah utang tersebut masih dalam kategori aman, karena hanya setara dengan 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya menjelaskan bahwa lembaga pemeringkat menilai kemampuan fiskal suatu negara berdasarkan rasio defisit terhadap PDB dan rasio utang terhadap PDB. Indonesia dinilai masih berada di bawah standar kedua indikator tersebut.
Dalam konteks defisit terhadap PDB, Indonesia masih di bawah ambang batas sebesar 3 persen, dengan defisit terakhir sebesar Rp 371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap PDB per 30 September 2025. Sementara itu, rasio utang Indonesia sebesar 39,86 persen masih di bawah ambang batas 60 persen yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty. Purbaya menegaskan bahwa Indonesia masih dalam kategori yang prudent menurut standar internasional.
Purbaya berkomitmen untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah ambang batas defisit 3 persen. Dia juga menyatakan bahwa APBN akan tetap dijaga baik tahun ini maupun tahun depan. Evaluasi terhadap pendapatan negara dan rasio utang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia ke depan.












