Berita  

Kontrak 1.070 PPPK Pemkab Enrekang: Ancaman Dipotong TKD

Sebanyak 1.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan menghadapi risiko kontrak mereka tidak akan diperpanjang setelah 2026. Mereka merupakan hasil seleksi pada tahun 2021/2022 dan kontrak lima tahun mereka akan berakhir pada tahun 2026. Pemkab Enrekang menyatakan bahwa kondisi keuangan daerah yang kurang memadai menjadi alasan utama dari masalah ini, terutama setelah pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026.

Meskipun demikian, Pemkab Enrekang menyebut bahwa mereka hanya akan merumahkan 1.070 pegawai tersebut dan jika keadaan keuangan daerah membaik, mereka akan dipekerjakan kembali. Namun, nasib PPPK tersebut sekarang berada dalam ketidakpastian, dengan potensi untuk mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika kontrak mereka tidak diperpanjang.

Sementara Pemkab Enrekang masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat mengenai hal ini. Keputusan untuk merumahkan PPPK tersebut masih dalam tahap pembahasan. Hal ini juga dapat menciptakan preseden bagi daerah lain bahwa PPPK bisa dihentikan jika anggaran tidak mencukupi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyatakan bahwa PPPK memang bekerja berdasarkan kontrak dan jika pemberi kerja tidak memiliki anggaran, perpanjangan kontrak tidak dapat dilakukan secara paksa.

Zudan menekankan bahwa instansi tidak bisa disalahkan dalam hal ini karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proses kerja PPPK. Penyelesaian nasib 1.070 PPPK di Pemkab Enrekang masih menunggu keputusan yang final dari pemerintah pusat.

Source link