Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengalami pemecatan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Mereka dituduh menarik pungutan sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer. Keputusan pemecatan sebagai ASN Guru oleh Gubernur Sulawesi Selatan telah resmi dikeluarkan terhadap keduanya, yang diketahui bernama Abdul Muis dan Rasnal. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengonfirmasi bahwa surat keputusan pemberhentian telah diterbitkan oleh Gubernur. Meskipun putusan Mahkamah Agung tidak langsung memerintahkan untuk melakukan pemecatan terhadap kedua guru tersebut, namun proses pemecatan tetap dilakukan oleh pihak terkait. Terkait hal ini, PGRI menyatakan adanya kekeliruan dalam proses pemecatan yang dilakukan, yang disebut oleh mereka sebagai suatu bentuk ketidakadilan. Dalam upaya untuk mendapatkan pengampunan dan pemulihan hak-hak mereka, PGRI Luwu Utara berencana untuk mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, mereka juga telah melaksanakan aksi protes dan solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap kedua guru yang dipecat.
Pemecatan 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Bantu
Read Also
Recommendation for You

Menurut pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, pemerintah diduga menggunakan tekanan psikologis terhadap para aktivis…

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian…

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan timnya, menyoroti perubahan sikap pakar digital forensik, Rismon Hasiholan…

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…







