Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengalami pemecatan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Mereka dituduh menarik pungutan sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer. Keputusan pemecatan sebagai ASN Guru oleh Gubernur Sulawesi Selatan telah resmi dikeluarkan terhadap keduanya, yang diketahui bernama Abdul Muis dan Rasnal. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengonfirmasi bahwa surat keputusan pemberhentian telah diterbitkan oleh Gubernur. Meskipun putusan Mahkamah Agung tidak langsung memerintahkan untuk melakukan pemecatan terhadap kedua guru tersebut, namun proses pemecatan tetap dilakukan oleh pihak terkait. Terkait hal ini, PGRI menyatakan adanya kekeliruan dalam proses pemecatan yang dilakukan, yang disebut oleh mereka sebagai suatu bentuk ketidakadilan. Dalam upaya untuk mendapatkan pengampunan dan pemulihan hak-hak mereka, PGRI Luwu Utara berencana untuk mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, mereka juga telah melaksanakan aksi protes dan solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap kedua guru yang dipecat.
Pemecatan 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Bantu
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







