Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pangandaran telah lama ada. Ditetapkan dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 setelah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama, namun implementasinya merupakan wewenang Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Menurut Asep, implementasi Perda tersebut masih perlu peningkatan karena belum optimal. Meskipun telah dilakukan razia, belum nampak langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran termasuk proses perizinan yang ketat, dengan beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Meskipun demikian, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimal Implementasi Perda Pengendalian Alkohol
Read Also
Recommendation for You

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memiliki harapan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)…

Asep Noordin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, melihat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah…

Pengoperasian Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran telah menimbulkan polemik yang terus menjadi…

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Istimewa…






