Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Kamis (13/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut namun masih tidak pasti apakah para tersangka akan hadir. Dia menyatakan bahwa para tersangka belum mengonfirmasi kehadiran mereka. Bhudi Hermanto juga menjelaskan bahwa lima tersangka lainnya belum dijadwalkan untuk pemeriksaan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membagi delapan tersangka menjadi dua klaster, yaitu klaster ES, KTR, MRF, RE, dan DHL serta klaster RS, RHS, dan TT. Semoga kedelapan tersangka ini memenuhi panggilan penyidik.
Roy Suryo Cs Ditinjau, Mengungkap Fakta oleh Polda Metro Jaya
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah membuka peluang karier besar-besaran bagi talenta muda Indonesia dengan membuka 30.000 formasi Manajer Koperasi…

Gelombang penipuan digital yang menyasar masyarakat peminat seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali marak terjadi…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini…









