Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Kamis (13/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut namun masih tidak pasti apakah para tersangka akan hadir. Dia menyatakan bahwa para tersangka belum mengonfirmasi kehadiran mereka. Bhudi Hermanto juga menjelaskan bahwa lima tersangka lainnya belum dijadwalkan untuk pemeriksaan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membagi delapan tersangka menjadi dua klaster, yaitu klaster ES, KTR, MRF, RE, dan DHL serta klaster RS, RHS, dan TT. Semoga kedelapan tersangka ini memenuhi panggilan penyidik.
Roy Suryo Cs Ditinjau, Mengungkap Fakta oleh Polda Metro Jaya
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







