Penerapan sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dibahas dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sistem ini akan menyatukan seluruh komponen gaji ASN, seperti tunjangan anak, istri, dan beras, ke dalam satu gaji pokok, membuat proses penggajian menjadi lebih sederhana. Rencana penggajian tunggal ini merupakan bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan yang akan dilakukan bersama dengan penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, dan pembenahan kesejahteraan.
Langkah implementasi penggajian tunggal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dr. Agustinus Subarsono, Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, menggarisbawahi pentingnya kerja sama antar kementerian untuk menjadikan kebijakan ini bukan hanya sebatas wacana. Kerja sama antar Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan dianggap penting guna menyusun regulasi yang jelas dan transparan dalam implementasi sistem penggajian tunggal ini.
Dengan upaya penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, dan perbaikan kesejahteraan, penerapan sistem gaji tunggal diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi Aparatur Sipil Negara. Kerja sama antarkementerian juga menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan kebijakan ini sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dapat tercapai dengan efektif dan terencana.












