Berita  

Cloudflare Diblokir: Komdigi Ungkap 76% Tameng Situs Judol di Indonesia

Nasib Cloudflare di Indonesia tengah berada dalam situasi genting setelah menghadapi gangguan global yang mengakibatkan gangguan akses internet sehari sebelumnya. Kini, perusahaan infrastruktur web asal San Francisco itu menghadapi ancaman blokir penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ancaman ini tidak sekadar urusan administrasi, melainkan terkait tuduhan serius bahwa Cloudflare disalahgunakan sebagai tameng bagi ribuan situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Komdigi, melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan temuan yang mencengangkan dalam operasi siber terbaru pemerintah. Data menunjukkan bahwa sebagian besar situs judi online bersembunyi di belakang Cloudflare, di mana sekitar 76% dari sekitar 10 ribu situs yang ditertibkan menggunakan layanan tersebut. Para bandar judi online memanfaatkan layanan CDN dan perlindungan anti-DDoS dari Cloudflare untuk merahasiakan IP server mereka, sehingga sulit untuk diblokir secara langsung melalui DNS. Hal ini membuat situs judol menjadi tidak mudah diatasi karena “perisai” digital yang dimiliki. Cloudflare dianggap melanggar regulasi digital di Indonesia dari dua sisi, yaitu administratif karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dan operasional karena tidak memiliki perwakilan resmi atau server fisik di Indonesia, namun tetap melayani situs-situs bermasalah. Komdigi telah mengirimkan surat peringatan tegas kepada Cloudflare dan memberikan waktu 14 hari bagi perusahaan tersebut untuk mengambil langkah konkret. Komdigi menegaskan bahwa Cloudflare harus melakukan filterisasi dan menolak menerima permintaan layanan dari situs-situs yang secara jelas merugikan masyarakat Indonesia, terutama situs judi online.

Source link