Polda Metro Jaya telah mencekal Roy Suryo dan tujuh orang lainnya setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi. Para tersangka tidak diizinkan bepergian ke luar negeri dan harus melapor sekali dalam seminggu, dengan jadwal pelaporan yang ditetapkan pada setiap hari Kamis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi tindakan ini sebagai langkah yang diambil setelah penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik.Pencekalan dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. Mereka dibagi menjadi dua klaster yang berbeda, dengan lima orang dalam klaster pertama dan tiga lainnya dalam klaster kedua. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
Wajib Lapor Sekali dalam Seminggu: Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







