Berita  

Momentum Mahasiswa Beri MK Wewenang Pecat Anggota DPR

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemampuan rakyat untuk langsung menggulingkan anggota DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Darmadi menekankan bahwa kepentingan rakyat terhadap para legislator bisa bervariasi, ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Dia mengungkapkan bahwa jika rakyat diberikan hak untuk langsung memecat anggota DPR, hal ini akan menyulitkan dalam pengambilan keputusan karena akan muncul kebingungan di antara rakyat itu sendiri.

Menurut Darmadi, jika rakyat memiliki kemampuan langsung untuk memberhentikan anggota DPR, hal tersebut dapat memicu konflik di masyarakat. Sebagai gantinya, Darmadi menilai bahwa aturan yang sudah ada saat ini sudah cukup tepat karena dapat mengevaluasi kinerja anggota DPR yang kurang maksimal. Dia juga menyarankan agar rakyat di daerah pemilihan cukup menggunakan hak suaranya untuk tidak memilih anggota DPR yang kurang maksimal, jika ingin memunculkan perubahan di kontestasi politik ke depan.

Source link