Berita  

Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi: Aceh hingga Surabaya

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026. Biaya tersebut mencakup penerbangan dan akomodasi di Tanah Suci sesuai dengan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 November 2025, menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji tahun 2026.

BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang disebutkan dalam Keputusan Presiden tersebut bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Bipih yang dibayarkan oleh jemaah akan digunakan untuk menutup kebutuhan penyelenggaraan haji seperti biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Arab Saudi. Keppres juga menetapkan besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah, dengan nilai manfaat bagi jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun dan untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.

Kementerian Haji dan Umrah akan menggunakan penetapan Bipih ini sebagai dasar untuk memulai persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk pembayaran, kuota, dan mekanisme layanan bagi calon jemaah haji. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji dengan baik dan memberikan arahan yang jelas bagi jemaah haji untuk persiapan keberangkatan mendatang.

Source link