Angga Raka Prabowo, politisi Gerindra, baru-baru ini menjadi sorotan publik karena memegang tiga jabatan strategis sekaligus. Tidak hanya menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, tetapi juga sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) dan Komisaris Utama Telkom. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kemungkinan tumpang tindih wewenang dan konflik kepentingan, serta gaji yang mencapai Rp917 juta per bulan dari ketiga jabatan tersebut.
Posisi Angga sebagai regulator di sektor digital dan telekomunikasi sebagai Wamenkominfo, sementara juga sebagai Komut Telkom, memberinya peran ganda yang dianggap tidak etis. Selain itu, sebagai Kepala BKP, ia juga bertanggung jawab untuk mengendalikan narasi komunikasi publik Istana. Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang rangkap jabatan bagi menteri, termasuk wakil menteri.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan bahwa keadaan ini adalah pelanggaran konstitusi. Sementara Abraham Samad, mantan ketua KPK, bahkan mengingatkan adanya potensi masalah pidana terkait penerimaan gaji dari jabatan rangkap tersebut. Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara atau bahkan korupsi. Hal ini mengundang perhatian masyarakat terhadap isu etika dan kepatuhan terhadap aturan dalam struktur birokrasi pemerintah.












