Pemerintah telah menetapkan mekanisme penetapan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berlaku pada tahun 2026. Pengupahan PPPK Paruh Waktu diatur melalui dua regulasi utama yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau struktur golongan gaji beserta tunjangannya. Dasar hukum penggajian PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan besaran gaji tidak boleh kurang dari upah sebelumnya saat berstatus pegawai non-ASN dan disesuaikan dengan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Gaji PPPK Paruh Waktu juga dapat mengikuti struktur golongan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai PPPK. Rentang gaji bulanan PPPK berdasarkan Perpres tersebut mulai dari Golongan I hingga XVII, dengan detail besaran gaji pokok bulanan untuk setiap golongan. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak untuk menerima tunjangan proporsional disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab. Tunjangan ini dapat mencakup 5-20 persen dari gaji utama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Read Also
Recommendation for You

Akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar mengungkapkan keheranannya terkait salinan ijazah Presiden ke-7…

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk sorotan dari…

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) dengan kenaikan Upah…

Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menurut Prof Armin…







