Berita  

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Jawa Barat: UMP Rp2,317 Juta, Pembayaran Sesuai Aturan MenPAN-RB

PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat: Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi tentang Pembayaran Gaji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian publik, terutama terkait sistem penggajian dan kesejahteraannya. Belakangan, isu gaji PPPK Paruh Waktu kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat setelah informasi tersebar bahwa gaji mereka belum dibayarkan pada awal tahun 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah atau kondisi kas yang tidak sehat. Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji disesuaikan dengan masa kerja yang baru dimulai pada Januari 2026. Artinya, PPPK Paruh Waktu harus menyelesaikan satu bulan kerja sebelum menerima gaji pertama sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Menurut KDM, surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dikeluarkan sekitar September atau Oktober 2025, dan mereka mulai bekerja pada 1 Januari 2026. Dengan aturan tersebut, baru pada awal Februari 2026 gaji mereka akan dibayarkan setelah menyelesaikan satu bulan kerja.

Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi ini penting bagi PPPK Paruh Waktu yang khawatir karena belum menerima gaji di awal Januari. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena masalah keuangan daerah, melainkan mengikuti prosedur administratif kepegawaian yang mengharuskan pegawai menyelesaikan minimal satu bulan kerja sebelum menerima gaji pertama.

Source link