Berita  

Pemprov Sulsel Beri Respons Tepat terkait Pemekaran Luwu Raya

Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menurut Prof Armin Arsyad, seorang pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mematuhi semua aturan dan kewenangan terkait hal ini. Prasyarat administratif untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah telah diselesaikan oleh Pemprov Sulsel sejak tahun 2012. Setelah tahapan tersebut rampung di tingkat provinsi, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Prof Armin menyarankan pemerintah pusat untuk memperketat pembentukan DOB daripada menggunakan moratorium ke depan. Menurutnya, mengulang proses dari awal akan memakan waktu yang lebih lama padahal administratifnya sudah selesai. Fokus saat ini seharusnya adalah memberikan kepastian kebijakan di tingkat pusat. Sementara itu, ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antar daerah, mengingat masih banyak daerah lain di Indonesia yang telah mengajukan pemekaran namun belum mendapatkan keputusan.

Source link