MKD, Majelis Kehormatan Dewan, mengungkapkan bahwa DPR telah bergerak cepat dalam mengisi kekosongan posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Innosentius Samsul menerima penugasan lain dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan Innosentius batal menggantikan Arief Hidayat di MK. Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD, menjelaskan bahwa penugasan Innosentius di pemerintahan menjadi alasan utama DPR untuk melakukan proses seleksi pengganti. Setelah menerima kabar penugasan tersebut, DPR segera mengambil langkah-langkah untuk mencari penggantinya agar posisi hakim MK tidak kosong. Wakil Ketua MKD lainnya, Mangihut Sinaga, menambahkan bahwa DPR tidak ingin terjadi kekosongan di posisi hakim konstitusi. DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. MKD juga menegaskan bahwa proses seleksi Adies dilakukan sesuai aturan tanpa melanggar kode etik dan uji kepatutan, serta kelayakan yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya transparansi kepada publik dalam proses tersebut. Berdasarkan hasil sidang, MKD menyatakan bahwa proses seleksi Adies tidak melanggar undang-undang.
Hakim MK Innosentius Terima Penugasan Pemerintah: Adies Kadir Digantikan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, di…

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk…

APBN 2026 Indonesia menghadapi tekanan yang meningkat karena sejumlah faktor yang menyempitkan ruang fiskal pemerintah….

Keberadaan oposisi dalam sebuah negara menjadi krusial dalam mengawasi kekuasaan agar tidak berjalan tanpa pengawasan….








