Berita  

Sorotan Mahfud MD: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Harus Sesuai Aturan

Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 sedang menghadapi tahap praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Profesor Mahfud MD, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menekankan pentingnya menjalankan proses hukum sesuai aturan tanpa kriminalisasi atau penyimpangan.

Mahfud MD menyoroti prosedur penetapan tersangka dalam kasus ini oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebenarnya bukan merupakan penyidik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Gus Yaqut juga tidak menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan, yang menimbulkan keanehan dalam prosedur kasus ini.

Selain itu, Mahfud MD menekankan bahwa mengaitkan kuota haji dengan kerugian negara tidaklah tepat. Kuota haji tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara karena tidak melibatkan uang negara secara langsung. Pernyataan tersebut menyoroti kehati-hatian yang diperlukan dalam menentukan unsur kerugian negara dalam kasus korupsi untuk menghindari kesalahan penafsiran hukum.

Source link