Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pensiun anggota DPR telah memicu beragam respons dari berbagai pihak. Meskipun MK tidak menghapus skema pensiun seumur hidup, putusannya dianggap sebagai solusi “setengah jalan” yang masih memberikan celah untuk kemungkinan di masa mendatang. Profesor Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin Makassar mengkritik bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan yang diajukan oleh para penggugat.
Dalam putusannya, MK menyoroti keberadaan beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali ada penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan. Profesor Amir menilai bahwa putusan MK tidak secara langsung membatalkan pensiun anggota DPR, melainkan memerintahkan pembentukan peraturan baru terkait hal tersebut.
Menurut Profesor Amir, UU lama dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, perubahan terkait hak administratif dan pensiun anggota DPR disarankan untuk dirumuskan kembali melalui undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Tindakan tersebut diharapkan dapat memperbarui kebijakan terkait pensiun anggota DPR agar lebih sesuai dengan konteks ketatanegaraan yang ada saat ini.












