Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memberlakukan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanggar prosedur dan aturan. Sejak Maret 2026, lebih dari 1.000 SPPG telah disuspend oleh BGN karena pelanggaran seperti infrastruktur yang tidak memadai, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan ketidaksesuaian menu untuk penerima manfaat. Kasus ketidaksesuaian di Desa Langgar, Purbalingga, Jawa Tengah menjadi sorotan publik, ketika siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah Langgar memilih untuk tidak lagi mengikuti Program MBG karena menu yang disajikan tidak memenuhi standar kualitas. Kepala Madrasah MI Muhammadiyah Langgar, Muslihun MPd, menyatakan keputusan ini diambil setelah tidak adanya perbaikan dalam kualitas menu selama tiga hari, sesuai dengan aspirasi dan saran dari para wali murid. Muslihun juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah memberikan peringatan sebelumnya namun tidak ada perbaikan yang signifikan.
MI Muhammadiyah Langgar Keluar dari MBG, BGN Tutup SPPG Menu Tidak Sesuai
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah membuka peluang karier besar-besaran bagi talenta muda Indonesia dengan membuka 30.000 formasi Manajer Koperasi…

Gelombang penipuan digital yang menyasar masyarakat peminat seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali marak terjadi…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini…









