Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, mulai dari bulan Juni 2026. Kebijakan ini diatur secara detail dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang memberikan kepastian hak finansial bagi jutaan pegawai negeri dan penerima pensiun, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.
Menurut Pasal 15 ayat (1), gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Ini berarti bahwa para PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dapat mengharapkan penerimaan hak mereka pada pertengahan tahun. Jika pencairan gaji ke-13 tertunda hingga bulan Juni, pembayaran tetap dapat dilakukan setelahnya sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) tanpa menghilangkan hak penerimanya, untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan administrasi atau teknis pencairan.
Besaran gaji ke-13 akan ditentukan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3). Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan. Dengan demikian, nilai gaji ke-13 akan mencerminkan kondisi penghasilan terakhir sebelum pencairan, sehingga para penerima dapat menerima hak sesuai dengan situasi keuangan terkini mereka.
Kebijakan gaji ke-13 ini melibatkan berbagai kalangan penerima, seperti PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun. Dengan demikian, cakupan penerima gaji ke-13 sangat luas dan melibatkan berbagai elemen dalam birokrasi negara.












