Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi alasan di balik perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April. Pertimbangan utamanya adalah untuk menghindari tumpang tindih dengan libur Lebaran dan mengatasi kendala teknis pada aplikasi CoreTax yang sering mengalami gangguan. Purbaya juga menyoroti bahwa lambatnya kinerja CoreTax disebabkan oleh kerjasama antara oknum di lingkungan Kementerian Keuangan dengan vendor yang sebelumnya sudah dihentikan karena layanan yang kurang memuaskan. Dia menegaskan bahwa beberapa anak buahnya diam-diam kembali mengontrak vendor yang seharusnya tidak bekerja sama lagi, yang akhirnya menyebabkan gangguan dalam kinerja aplikasi. Purbaya berjanji untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas para pelaku yang terlibat, namun sampai saat ini belum ada yang mengakui terlibat dalam memasukkan vendor yang bermasalah ke dalam sistem Kementerian Keuangan.
Perpanjangan Batas Lapor SPT dan Oknum Nakal di Kemenkeu: CoreTax Purbaya
Read Also
Recommendation for You
Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Gugatan Ijazah Gibran ke PTUN Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Gugatan Ijazah…
Isu Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres: Harapan Terbesar Partai PSI Isu seputar kemungkinan…
Bonatua Silalahi Siapkan Gugatan CLS, Salah Satu Tuntutannya Uji Mandiri Laboratorium Ijazah Jokowi Peneliti dan…
Penulis Karya Ilmiah Nominasi Nobel Perdamaian Akui Ajukan MBG Penulis Karya Ilmiah Nominasi Nobel Perdamaian…
Keabsahan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dikritik Kontroversi Dokumen Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Sebuah dokumen yang…
Berita Terkini: Perkembangan Kesenjangan Ekonomi di Masa Pandemi Menurut data terbaru yang dirilis oleh Badan…
