Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi alasan di balik perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April. Pertimbangan utamanya adalah untuk menghindari tumpang tindih dengan libur Lebaran dan mengatasi kendala teknis pada aplikasi CoreTax yang sering mengalami gangguan. Purbaya juga menyoroti bahwa lambatnya kinerja CoreTax disebabkan oleh kerjasama antara oknum di lingkungan Kementerian Keuangan dengan vendor yang sebelumnya sudah dihentikan karena layanan yang kurang memuaskan. Dia menegaskan bahwa beberapa anak buahnya diam-diam kembali mengontrak vendor yang seharusnya tidak bekerja sama lagi, yang akhirnya menyebabkan gangguan dalam kinerja aplikasi. Purbaya berjanji untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas para pelaku yang terlibat, namun sampai saat ini belum ada yang mengakui terlibat dalam memasukkan vendor yang bermasalah ke dalam sistem Kementerian Keuangan.
Perpanjangan Batas Lapor SPT dan Oknum Nakal di Kemenkeu: CoreTax Purbaya
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah membuka peluang karier besar-besaran bagi talenta muda Indonesia dengan membuka 30.000 formasi Manajer Koperasi…

Gelombang penipuan digital yang menyasar masyarakat peminat seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali marak terjadi…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini…









