Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat untuk membahas penahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam kesimpulan rapat yang diumumkan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mereka meminta agar penahanan terhadap Amsal ditangguhkan. Bahkan, Komisi III siap menjadi penjamin dalam hal ini.
Selain itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya vonis ringan berdasarkan fakta persidangan. Mereka menekankan pentingnya menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat dengan kesimpulan tersebut setelah Habiburokhman membacakan hasil rapat.
Kesimpulan dari rapat tersebut menunjukkan dukungan Komisi III DPR RI terhadap penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu, serta dorongan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Dalam konteks pekerja industri kreatif, Komisi III DPR RI merujuk pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Semua keputusan diambil setelah rapat yang digelar di ruang Nusantara II, DPR RI, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.












