PT TASPEN (Persero) telah memperkuat Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana untuk melaporkan pelanggaran dan pertanyaan yang lebih aman dan terpercaya. WBS adalah mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat dan karyawan perusahaan untuk melaporkan praktik korupsi, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang. Melalui kampanye informasi terbaru, TASPEN mendorong publik untuk menggunakan sistem ini tanpa ragu.
TASPEN menyediakan berbagai kanal pelaporan resmi seperti telepon, email, dan website khusus. Laporan juga dapat disampaikan langsung ke Tim Pengelola WBS di Kantor Pusat TASPEN, Jakarta. Proses verifikasi dan investigasi dilakukan secara ketat dan profesional untuk setiap laporan yang diterima.
Pelapor dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran seperti kecurangan, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan merugikan perusahaan melalui WBS. Langkah ini merupakan bagian dari usaha TASPEN untuk membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Sebagai BUMN yang berperan dalam jaminan sosial, TASPEN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik. Implementasi WBS menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).












