Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS masih menjadi perbincangan karena keputusan akhirnya masih dalam tahap kajian oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Purbaya, kebijakan mengenai bonus tambahan di luar gaji untuk ASN masih belum ditetapkan oleh pemerintah hingga April 2026. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN atau PNS akan cair pada Juni 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menegaskan proses pencairan dana negara untuk THR dan gaji tambahan harus berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Lebih dari 9,4 juta penerima gaji ke-13 tahun ini termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Penyaluran gaji ke-13 tersebut akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.
Rincian Gaji ke-13 Pensiun PNS Sesuai Golongan: Terima Hampir Rp5 Juta
Read Also
Recommendation for You

Menegaskan Komitmen Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Pemerintah mengklarifikasi terkait proses seleksi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan…

PT Rohto Laboratories Indonesia Siapkan Reimburse untuk Konsumen atas Penarikan Selsun 7 Flowers dan 7…

Desakan Said Didu agar Prabowo Copot Silfester Matutina dari Komisaris BUMN Menjelang pemilihan presiden di…

Mantan Komisaris PT Pelni Balas Pernyataan Gatot Nurmantyo Mantan Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto, memberikan…

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyuarakan kecurigaannya terhadap program seleksi manajer untuk Koperasi Peduli Destana…






