Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS masih menjadi perbincangan karena keputusan akhirnya masih dalam tahap kajian oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Purbaya, kebijakan mengenai bonus tambahan di luar gaji untuk ASN masih belum ditetapkan oleh pemerintah hingga April 2026. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN atau PNS akan cair pada Juni 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menegaskan proses pencairan dana negara untuk THR dan gaji tambahan harus berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Lebih dari 9,4 juta penerima gaji ke-13 tahun ini termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Penyaluran gaji ke-13 tersebut akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.
Rincian Gaji ke-13 Pensiun PNS Sesuai Golongan: Terima Hampir Rp5 Juta
Read Also
Recommendation for You
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Deddy Nur Palakka, kembali melontarkan sindiran kepada mantan Wakil Menteri…
Mohon kirimkan teks lengkap artikel sumber. Materi yang tersedia hanya berupa potongan kalimat pembuka dan…
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Jenguk Korban MBG di Karo Sebagai seorang pemimpin yang peduli,…
Keberadaan dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan utama di Polda Metro Jaya. Tiga pelapor telah…
13 Pemohon Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK Sebanyak 13 pemohon telah mengajukan gugatan…
Antrean Panjang BBM di Sulawesi Selatan: Solusi yang Dicari Antrean panjang BBM di sejumlah wilayah…
