Berita  

Pensiunan PNS Mendapatkan 3 Gaji ke-13 Setelah Pencairan PP No. 9

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara memiliki hak untuk menerima 3 gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencairan 3 gaji ke-13 ini dilakukan secara bersamaan, namun tidak semua pensiunan dan aparat negara memenuhi syarat untuk menerima 3 gaji ke-13 pada tahun 2026. Rinciannya mengenai pembayaran 3 gaji ke-13 bagi pensiunan sudah diatur secara terperinci dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Tujuan dari PP ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menghargai kinerja aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Berbagai poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 mencakup sumber anggaran yang berasal dari APBN dan APBD, komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, serta jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa Pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang merupakan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan berhak menerima 3 gaji ke-13 sekaligus.

Source link