Putusan MK Bawa Dampak Besar bagi Tata Kelola Perusahaan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu titik balik dalam perdebatan mengenai bagaimana seharusnya tanggung jawab pidana diterapkan pada pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak mudah menyeimbangkan tuntutan bisnis yang membutuhkan keberanian mengambil risiko dengan pengawasan hukum yang ketat. Dalam situasi seperti ini, banyak pelaku usaha dan pejabat BUMN merasa ragu, karena ketidakpastian batas antara risiko bisnis dengan risiko pidana.

Prinsip business judgment rule (BJR) menjadi pemicu diskusi ulang mengenai batasan tersebut. BJR seharusnya berperan sebagai pelindung bagi direksi dan pengambil keputusan di perusahaan, selama mereka bertindak secara wajar, profesional, mengutamakan kepentingan perusahaan, dan tanpa kepentingan pribadi di baliknya. Risiko yang wajar seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.

Menurut Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, banyak kasus menunjukkan lemahnya pemahaman tentang BJR dalam praktik aparat penegak hukum. Ari berpendapat bahwa kerugian bisnis, selama berasal dari proses keputusan yang benar dan reflektif, tidak serta-merta layak dibawa ke ranah pidana karena prinsip tersebut telah diakomodasi regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Di situ, direksi harus mematuhi tata kelola perusahaan yang baik—yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban.

Namun, ketegangan muncul ketika prinsip-prinsip ini harus berhadapan dengan penegakan hukum yang kadang masih berkiblat pada hasil akhir, bukan proses pengambilan keputusan. Ari menegaskan bahwa perbedaan cara menilai risiko dalam bisnis dan audit negara menjadi akar dari banyak salah paham. Dunia bisnis cenderung menilai berdasarkan informasi dan risiko yang ada pada saat keputusan diambil (ex ante), sementara auditor negara lebih sering menilai berdasarkan hasil atau akibat yang timbul setelah semua kejadian berlalu (ex post). Hal ini membuat keputusan yang sebenarnya masuk akal dan legal saat diputuskan bisa saja dinilai sebaliknya di kemudian hari.

Putusan MK 28/2026 sendiri menegaskan pentingnya kejelasan dalam penetapan kerugian negara. Sebelum putusan ini, auditor maupun aparat hukum sering menggunakan hitungan potensial loss, meskipun kerugian belum nyata terjadi. Sekarang, Mahkamah Konstitusi memerintahkan supaya hanya kerugian negara yang benar-benar nyata, terukur, dan jelas angkanya yang dapat dijadikan dasar dalam proses pidana. Ini mencegah perluasan tafsir kerugian yang bisa menjerat keputusan bisnis yang sah dan profesional.

Selain itu, MK juga menggarisbawahi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara. Temuan audit dari lembaga lain tidak bisa berdiri sendiri dalam penetapan kerugian negara untuk perkara pidana. Ari menilai ketegasan ini vital, sebab selama ini aparat penegak hukum sering menggunakan hasil audit lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen. Meski mereka bisa membantu menghitung, keputusan terakhir tetap mutlak di tangan BPK.

Persoalan belum selesai sampai di sana. Ari menilai, masih ada inkonsistensi antara apa yang diamanatkan MK dan yang dilakukan di lapangan. Beberapa institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan, masih memakai audit dari lembaga lain, beralasan pada yurisprudensi sebelumnya. Hal ini memunculkan ketidakpastian hukum dan rasa khawatir bagi para pengambil keputusan di BUMN maupun sektor publik lain. Ari mengajak agar aparat hukum menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya akhir, bukan solusi utama atas semua kesalahan pengelolaan bisnis. Penanganan masalah administrasi, perdata, atau tata usaha negara seharusnya ditempuh lebih dulu, agar penggunaan pidana benar-benar sebagai jalan terakhir.

Dalam sudut pandang Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, prinsip BJR dituntut untuk jadi landasan utama dalam membedakan antara resiko yang memang inheren dalam bisnis—termasuk kemungkinan terjadinya kerugian—dengan bentuk kejahatan atau penyalahgunaan jabatan. Ia menekankan bahwa dunia bisnis bersifat dinamis. Kalkulasi hari ini bisa berubah karena fluktuasi ekonomi atau faktor eksternal lain yang di luar kendali pengambil keputusan. Oleh sebab itu, proses pengambilan keputusan—apakah sudah penuh itikad baik, menjaga kehati-hatian, bebas dari konflik kepentingan, dan melakukan mitigasi risiko—harus menjadi acuan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana.

Walaupun BJR belum tertulis secara gamblang dalam hukum pidana di Indonesia, sejumlah hakim sudah mulai menerapkan prinsip ini dalam beberapa putusan mereka, yang menunjukkan perubahan paradigma menilai keadilan di lingkungan bisnis dan profesional secara lebih holistik. Topo mengatakan bahwa hakim mulai melihat konteks substansi keadilan, bukan sekadar normatif.

Ke depan, keberhasilan penerapan prinsip BJR sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dan keberanian regulator dalam menegakkan standar audit dan pemeriksaan kerugian negara sebagaimana telah diatur oleh MK. Standar ganda, inkonsistensi, serta ketidakpastian penafsiran hanya akan membebani BUMN dan membuat mereka abai mengambil keputusan penting akibat takut dipidana.

Penegasan bahwa risiko bisnis tidak boleh dipersepsi sama dengan kejahatan pidana semakin relevan dalam mendorong keberanian inovasi dalam tata kelola perusahaan. Kesalahan dan kerugian yang lahir dari kebijakan yang sah dan proses yang terbuka harus jelas dibedakan dari kasus penggelapan, korupsi, atau konflik kepentingan. Dalam lingkungan BUMN dan lembaga sektor publik, penting bagi negara untuk memberi ruang cukup bagi manajer dan direksi menjalankan keputusan tanpa rasa takut, selama mereka mematuhi prinsip tata kelola yang telah ditentukan dan berpegang pada integritas serta profesionalisme.

Akhirnya, implementasi Putusan MK 28/2026 dan prinsip BJR yang konsisten merupakan kunci menciptakan iklim usaha negara yang sehat. Dengan demikian, proses hukum akan dihormati tanpa mematikan semangat mengambil keputusan berisiko yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan layanan publik.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara