Pindah Rumah: Apakah Wajib Mengganti KTP dan KK?
Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering kali mempertanyakan apakah mereka wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Aturan terkait perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Aturan tersebut menetapkan tata cara pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Perubahan Alamat pada KTP dan KK
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili harus dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap akurat sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Warga negara yang pindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru sesuai domisili terbaru.
Apakah Perlu Mengganti KTP dan KK Jika Tinggal di Rumah Kontrakan?
Tinggal di rumah kontrakan tidak selalu mengharuskan seseorang untuk mengganti KTP dan KK. Hal ini tergantung pada status perpindahan domisili masing-masing individu. Jika penyewa rumah kontrakan pindah dan menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan harus diurus melalui Dukcapil. Namun, bagi yang tinggal sementara atau sering pindah-pindah, perubahan alamat perlu sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam proses perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos yang menumpang alamat juga dapat diminta melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan Dukcapil.
Pentingnya Memperbarui Data Domisili
Data kependudukan yang akurat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan pelayanan administrasi pemerintahan. Alamat yang sesuai dengan tempat tinggal juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kependudukan dan memperlancar pelayanan masyarakat.
Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil setempat atau layanan daring yang telah tersedia di daerah masing-masing. Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan untuk mempercepat proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru.












