Wakil Presiden Gibran memilih tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut dinilai wajar oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, yang menganggap gugatan itu tidak perlu dilayani.
Dedy menyampaikan penilaiannya ketika merespons keputusan Gibran untuk tidak menanggapi langkah hukum Denny. Menurut dia, diamnya Wakil Presiden bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan.
“Tak penting dilayani,” kata Dedy. Pernyataan itu menegaskan pandangannya bahwa Gibran tidak memiliki urgensi untuk memberi respons atas gugatan yang dibawa Denny ke MK.
Dedy menilai sikap Gibran wajar
Dalam polemik ini, perhatian Dedy tertuju pada perlu atau tidaknya Gibran menanggapi gugatan tersebut. Ia menempatkan pilihan Wakil Presiden untuk tidak merespons sebagai langkah yang dapat dimaklumi, bukan sebagai sikap yang harus diperdebatkan lebih jauh.
Penilaian Dedy juga menjadi tanggapan politik terhadap sorotan mengenai absennya respons dari Gibran. Sebagai politikus PSI, ia secara terbuka menyatakan bahwa gugatan Denny tidak cukup penting untuk memperoleh tanggapan langsung dari Wakil Presiden.
Meski demikian, pernyataan Dedy merupakan penilaiannya atas sikap Gibran. Ia tidak mengubah fakta bahwa Denny telah menempuh jalur hukum dengan membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Proses di MK dan pilihan Gibran untuk tidak berkomentar merupakan dua hal yang berbeda dalam perkembangan perkara tersebut.
Gugatan tetap berada di ranah MK
Langkah Denny menempatkan persoalan yang digugatnya di ranah konstitusional karena diajukan melalui MK. Namun, tidak adanya tanggapan dari Gibran membuat polemik yang muncul sejauh ini lebih banyak diisi oleh respons pihak lain, termasuk Dedy.
Dedy tidak menyampaikan bahwa Gibran harus memberikan penjelasan tambahan. Sebaliknya, ia memandang keputusan untuk tidak melayani gugatan tersebut sebagai sikap yang masuk akal. Posisi itu terlihat dari pernyataannya yang singkat dan tegas mengenai penting atau tidaknya sebuah respons.
Belum adanya komentar Gibran juga berarti tidak ada pernyataan langsung dari Wakil Presiden yang dapat digunakan untuk membaca pandangannya mengenai gugatan Denny. Karena itu, penilaian bahwa sikap diam tersebut wajar tetap berasal dari Dedy, bukan penjelasan resmi Gibran mengenai alasan di balik keputusannya.
Dengan gugatan telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi, perkembangan perkara selanjutnya berada dalam proses di lembaga tersebut. Sementara itu, Dedy tetap pada pandangannya bahwa Gibran tidak perlu melayani gugatan Denny dengan memberikan tanggapan.
