Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengajukan proposal pembentukan Panitia Kerja atau Panja Pengawasan Netralitas Polri pada Pemilu 2024 ke Komisi III DPR RI.
“Itu urusan internal Komisi III bukan kami. Nanti silakan ditanya ke Bapak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto),” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Fadil menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Aturan serupa juga termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Semua etika kenegaraan polisi tidak boleh terlibat aktif di dalam; membantu caleg tertentu, membantu pelaksanaan kampanye, membantu partai politik dan sebagainya, dan itu jelas, tegas,”
Selain itu, Fadil menyebut bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram rahasia untuk memperkuat apa yang termaktub dalam UU Kepolisian dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. “Untuk polisi bisa bersikap netral,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa Komisi III DPR akan membicarakan usulan pembentukan Panja Pemilu melalui rapat internal Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bambang saat membacakan salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Polri terkait pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 yang dihadiri Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.