FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan dorongan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN diminta untuk tetap menjaga netralitas sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Budi, penting bagi para ASN untuk tidak menggunakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu sebagai langkah menjaga netralitas. Dia menegaskan bahwa ASN dilarang ikut serta dalam kampanye, baik secara daring maupun luring.
ASN tidak diperkenankan membuat konten, berkomentar, atau membagikan materi kampanye di media sosial. Selain itu, mereka juga tidak diizinkan menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan memberikan dukungan aktif kepada bakal calon peserta pemilu.
Lebih lanjut, ASN juga diimbau untuk tidak berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses guna menghindari tampilan yang dapat menunjukkan keberpihakan.
“Larangan tersebut juga meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (15/11/2023). (ant)