Upaya penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia dianggap belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap hanya sebagai pemberi harapan palsu.
Suara pesimisme tersebut terutama datang dari kalangan honorer K2 teknis administrasi. Mereka meragukan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer yang selama ini dijanjikan.
Seorang honorer K2 teknis administrasi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bernama Ros, menganggap bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya membatasi penyelesaian tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2024. Selain itu, terdapat 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Keppres yang waktu penyelesaiannya ditetapkan pada 31 April 2024. Ros menilai hal itu sebagai strategi pemerintah untuk mengulur waktu penyelesaian masalah honorer, sehingga mereka harus menunggu kebijakan dari pemerintahan yang baru.
Ros menyatakan bahwa para honorer K2 telah lelah dengan janji-janji yang selama ini diberikan tanpa tindakan yang nyata. Dia berharap pemerintah segera memberikan kebijakan kepada mereka sebelum adanya pergantian presiden, karena jika hal tersebut terjadi, kebijakan akan berubah dan pembahasannya akan kembali dilakukan dari awal.
Saat ini, honorer K2 selalu menitipkan doa untuk para pemegang kebijakan agar selalu sehat.