FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Besok akan menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Gubernur memiliki deadline hingga Selasa, 21 November.
Namun sayangnya, hingga Minggu petang (19/11), belum ada satu pun gubernur yang melaporkan besaran UMP 2024 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan hal tersebut saat dihubungi kemarin (19/11). Putri meminta masyarakat untuk menunggu karena masih ada dua hari sampai batas akhir penetapan.
“Mungkin sudah ada yang menetapkan tapi belum memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Putri tidak banyak berkomentar mengenai penyebab keterlambatan pelaporan penetapan UMP 2024 ini, termasuk soal penolakan buruh/pekerja terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dia hanya menegaskan bahwa bagi gubernur yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan jadwal maka bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut bervariasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sanksinya berasal dari Kemendagri,” katanya.
Sebagai informasi, jika merujuk pada Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau pejabat gubernur sehari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi tersebut.