Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana Mengungkapkan Istana Berbicara tentang Pemberhentian Firli Bahuri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penunjukan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya akan berakhir dengan tidak begitu positif. Ada kemungkinan dia akan segera dicopot dari jabatannya.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa salah satu dari empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang untuk menggantikan posisi Ketua KPK. Hal ini terjadi setelah Firli Bahuri terjerat dalam kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Kamis (23/11) kemarin.

“Kandidatnya berasal dari kalangan pimpinan KPK saat ini. Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres untuk pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara,” kata Ari Dwipayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/11).

Ari memastikan bahwa tidak ada kandidat lain dari luar kalangan empat pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli. Menurutnya, Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pengganti Firli Bahuri.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015, memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, terutama posisi ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden,” tegas Ari.

Polda Metro Jaya sebelumnya secara resmi menetapkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.