Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Jokowi Dituduh Fitnah Terkait PP Peserta Pilpres Tidak Wajib Mundur dari Jabatan Menteri dan Wali Kota, Teddy Menjelaskan…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali difitnah. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

“Lagi-lagi Jokowi difitnah, dituduh menerbitkan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023 untuk tujuan pribadi, yang berisi Menteri dan Kepala daerah yang maju sebagai Capres Cawapres tak harus mundur dari jabatan tapi harus izin dan cuti ketika kampanye,” kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Senin (27/11/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Garuda itu menjelaskan, Jokowi memang harus menerbitkan PP itu. Bahkan jika bukan Jokowi menjabat presiden, siapapun presidennya mesti menerbitkan.

“Saya jelaskan ya sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapapun Presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK,” jelasnya.

Di UU Pemilu sebelumnya, ia menyebut memang menteri atau kepala darrah mesti mundur jabatannya. Jika ingin maju Capres atau Cawapres.

“Menteri itu di UU Pemilu harusnya mundur ketika maju jadi Capres dan Cawapres, tapi pasal itu dibatalkan oleh MK berdasarkan gugatan dari kami, Partai Garuda. Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi Capres dan Cawapres masih menjadi Menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda,” terangnya.

“Lalu apakah kepala daerah ketika maju jadi Capres Cawapres menurut UU Pemilu harus mundur? Menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi Capres Cawapres,” sambungnya.