KPK sedang mempertimbangkan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri atau tidak. Wakil Ketua MPR Asrul Sani menyarankan agar bantuan itu diberikan.
“Saran untuk Pimpinan @KPK_RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan,” kata Asrul Sani dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (28/11/2023).
Apalagi, kata dia, kasus yang menjerat Firli merupakan kasus terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena berupa pemerasan.
“Sebaiknya tidak diberikan (bantuan hukum) kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor (tindak pidana korupsi), bukan kasus tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Jika sampai KPK memberikan itu, ia menyebutnya sebagai anomali. Pasalnya, KPK merupakan lembaga anti rasuah.
“Akan menjadi “anomali” jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor,” terangnya.
Menurut politisi PPP itu, hal tersebut akan menjadi lebih anomali lagi ketika PPP memberi bantuan hukum pada orang yang mampu membayar penasehat hukum bagi dirinya sendiri.
“Terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasehat hukum bagi dirinya sendiri… Thanks,” pungkasnya. (Arya/Fajar)