Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia hakim MK minimal 55 tahun. Respon atas hal ini datang dari Direktur Saiful Mujani Research and Consulting, Prof Saiful Mujani.
Beliau menanggapi gugatan dalam perkara 81/PUU-XXI/2023. Beliau menduga bahwa gugatan tersebut hanya bertujuan untuk menghalangi salah seorang Hakim MK.
“Permohonan ini sungguh aneh. Apakah tujuannya untuk menghalangi Hakim MK Saldi Isra?” kata Guru Besar Ilmu Politik tersebut seperti dikutip dari unggahannya di X, Kamis (30/11/2023).
Gugatan diketahui diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Dalam poin gugatannya, Fahri meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK diubah karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini, menurutnya terlihat dari frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,” apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”.
Dengan kata lain, Fahri ingin MK menyatakan bahwa syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun. (Arya/Fajar)