Kementerian Sekretariat Negara belum menerima pemberitahuan resmi tentang penunjukan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hingga pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penunjukan tersangka atas nama Wamenkumham Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Ari menambahkan bahwa jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg, maka surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Seperti yang diketahui, Bapak Presiden sedang melakukan kunjungan ke luar negeri untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, Persatuan Emirat Arab. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta pada tanggal 3 Desember 2023,” tambah Ari.
Penyidik KPK telah mengeluarkan larangan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk keperluan penyidikan.
“Pada Rabu (29/11), KPK telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri bagi empat orang, termasuk Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebelumnya menyatakan bahwa keputusan tentang pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej akibat status tersangka oleh KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.