Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, telah mengungkap dugaan intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Pernyataan tersebut masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Dalam konteks ini, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menekankan pentingnya pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait pengakuan yang disampaikan oleh Agus Rahardjo.
“Permintaan Agus Rahardjo kepada Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP telah mencuat ke publik dan menjadi sorotan media serta publik akhir pekan ini. Publik terkejut dan bertanya-tanya, bagaimana hal ini bisa terjadi? Apakah ini sebuah kebenaran?” ujar Emrus seperti dikutip dari jawapos (grup FAJAR), Minggu (3/12/2023).
Menurut Emrus, pernyataan Agus Rahardjo memiliki arti dan dampak yang sangat besar dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Sistem demokrasi di negara kita melarang Presiden untuk campur tangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, dari segi komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo harus dijelaskan secara terang-terangan agar tidak menimbulkan perpecahan di antara sesama bangsa.
“Pernyataan Agus Rahardjo tidak bisa dibiarkan begitu saja, seakan terlupakan. Pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam penanganan kasus hukum di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, hal ini juga bisa meyakinkan publik bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan produk gagal yang tidak lepas dari intervensi dan hubungan kekuasaan.