Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir. Mantan Wali Kota Solo itu akan turun dari tahtanya sebagai orang nomor satu di Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun menjabat. Predikat menjabat dua periode tersebut tidak banyak bisa dilakukan seorang presiden. Setelah reformasi 1998, hanya dua presiden sejauh ini yang menjabat dua periode. Jokowi menjabat presiden pada periode pertama 2014-2019. Kemudian periode kedua 2019-2024. Selain itu, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menjabat dua periode. Periode pertama 2004-2009, lalu periode kedua 2009-2014.
Tentunya, keduanya memiliki rekam jejak berbeda selama kepemimpinannya. Terutama dalam mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini perbandingan kenaikan gaji era SBY dan Jokowi, selama dua periode menjabat:
SBY (2004-2014) Tahun 2008, kenaikan gaji ASN diberikan 20 persen. Tahun 2009, kenaikan gaji ASN diberikan 15 persen. Tahun 2010, kenaikan gaji ASN diberikan 5 persen. Tahun 2011, kenaikan gaji ASN diberikan 10 persen. Tahun 2012, kenaikan gaji ASN diberikan 10 persen. Tahun 2013, kenaikan gaji ASN diberikan 7 persen. Tahun 2014, kenaikan gaji ASN diberikan 6 persen.
Jokowi (2014-2024) Tahun 2015, kenaikan gaji ASN diberikan 5 persen. Tahun 2019, kenaikan gaji ASN diberikan 5 persen. Tahun 2024, kenaikan gaji ASN diberikan 8 persen.
Jika ditelisik, kenaikan gaji lebih banyak dilakukan di era SBY ketimbang Jokowi. SBY tujuh kali menaikkan gaji, sementara Jokowi hanya tiga kali. Meski begitu, kenaikan gaji di era Jokowi bisa saja bertambah. Mengingat masa jabatannya belum selesai atau tersisa kurang dari satu tahun lagi. (Arya/Fajar)