DPR RI dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE yang Masih Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers
DPR RI dan Pemerintah menyetujui revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 6 Desember 2023. Aturan itu dinilai masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
“Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” kaya Ninik dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/12/2023).
Tidak hanya itu, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
“Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” jelasnya.
Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut dinilai sebagai pasal karet produk kolonial. Yang sebenarnya, kata dia, sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian,” terangnya.