Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Gubernur akan Dipilih oleh Presiden menurut RUU DKJ, Jokowi Nampaknya Mendukung Usulan tersebut

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diinisiasi oleh DPR RI telah memicu kontroversi di tengah masyarakat terutama terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan tanggapannya.

Dalam RUU DKJ, diusulkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk oleh Presiden RI. Usulan tersebut menuai kontroversi karena dianggap sebagai langkah mundur dalam sistem demokrasi, di mana hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dihapuskan.

Jokowi berpendapat bahwa jabatan gubernur Jakarta sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat. “Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat),” kata Jokowi, seperti dilansir dari jawapos, Rabu (13/12).

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR. Dia menyatakan bahwa draf RUU DKJ belum sampai ke mejanya.

Pasal yang kontroversial dalam RUU DKJ adalah Pasal 10 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Adapun mengenai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dibahas dalam Pasal 10 Ayat (3).

Demikian ulasan mengenai tanggapan Presiden Joko Widodo terkait RUU DKJ yang menjadi polemik di masyarakat. Semoga keputusan yang diambil akan selaras dengan kepentingan dan kehendak masyarakat.