Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati telah berkoordinasi dengan pihak di daerah untuk membahas dugaan kasus prostitusi anak di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita sudah koordinasi, kalau saya sendiri tergantung dari kasusnya. Biasanya kita komunikasikan dulu kalau harus hadir itu baru saya harus ada. Kita juga kan ada layanan SAPA 129,” ujarnya saat memperingati Hari Ibu di Denpasar, Bali, Senin, (18/12/2023).
Bintang mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan prostitusi yang diungkapkan oleh pemerhati HIV/AIDS di daerah tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa 85 persen pelajar dari 18 sekolah yang disurvei mengakui telah terlibat dalam hubungan seksual, bahkan beberapa di antaranya menjadi pekerja seks komersial dengan tarif tertentu.
Menurutnya, penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan melalui kebijakan nasional saja; semua harus dimulai dari tingkat desa melalui program-program yang ditetapkan untuk mengatasi prostitusi atau perdagangan manusia. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua semata.
Pendekatan serupa diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau Kak Seto, yang juga akan menyelidiki kasus ini. NTT, sebagai daerah yang terhubung dengan LPAI, menjadi perhatian khusus.
“NTT termasuk sudah cukup lama dan kami akan segera mengecek, tetapi kami betul-betul tidak bisa membiarkan kasus ini. Melindungi anak perlu orang sekampung, bukan hanya keluarga juga warga setempat. Ada RT/RW namanya rukun tetangga, mohon rukun dan saling peduli dan terakhir tentu pemerintah daerah,” bebernya.