Anggota Majelis Syura PKS, Tifatul Semburing merespons kabar bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Permintaan ini muncul sebagai akibat dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Pengadu atau pelapor atas nama Demas Brian Wicaksono menyampaikan hal tersebut dalam sidang yang digelar DKPP pada Jumat (22/12/2023).
Pelapor berpendapat bahwa KPU telah melanggar aturan dengan menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tanpa merevisi peraturan KPU mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Tifatul Sembiring menegaskan bahwa jika Komisioner KPU diberhentikan, maka akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan akibat pencalonan anak dari Presiden Joko Widodo tersebut.
“Kalau gugatan tersebut dikabulkan DKPP, banyak juga korban majunya anak pak lurah ini,” katanya.
Sebelum permintaan untuk memberhentikan Komisioner KPU muncul, pencalonan Gibran juga telah membuat Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dipecat.
“Beberapa waktu lalu, ketua MK juga terbukti melanggar dan dipecat sebagai ketua,” tambahnya.